Terjemahan:
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ket: Yang dimaksud "meng-ilaa' isteri" adalah bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang isteri menderita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar