Terjemahan:
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat kepada kedua orang tuanya, dan para kerabatnya secara ma'ruf. Ini adalah kewjiban atas orang-orang yang bertakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar