Kamis, 13 November 2014

Presiden Jokowi: Rencana Pengembangan Infra Struktur

Baca teks Pidato lengkap di
http://kampung-ugm.com/politik/pidato-presiden-jokowi-di-hadapan-pengusaha-ri-tiongkok/

1. Jalur rel kereta api: di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
dan Papua.

2. Pengembangan dan Pembangunan Airport

3. Pengembangan dan Pembangunan 24 pelabuhan laut dan pelabuhan laut dalam.

4. Pembangunan Pembangkit Listrik: Di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

5. Pembangunan Kawasan Industri.

6. Pembangunan Jalan Tol.

7. Pembangunan Kilang Minyak/Refinery.

Senin, 10 November 2014

PAHLAWANKU IDOLAKU Inspirasi Bagi Penerus Bangsa

Peringatan Hari Pahlawan tahun 2014 mengambil tema besar "PAHLAWANKU
IDOLAKU". Tema tersebut dipilih dimaksudkan untuk menggugah semangat
kepahlawanan sebagai ukuran nilai baik sebagai panutan maupun figur
idola pencarian jati diri.

Untuk itu tema PAHLAWANKU IDOLAKU diharapkan menjadi insiprasi bagi
generasi penerus bahwa semangat juang dan semangat para pahlawan akan
selalu terpatri di dada setiap insan Indonesia dan menjadi kebanggaan
atau idola sepanjang masa.
Sejarah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia menunjukkan bahwa
untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperlukan
perjuangan panjang. NKRI tidak akan bisa berdiri menjadi negara yang
mardeka, berdaulat dan terhormat seperti saat ini tanpa perjuangan
para pejuang, pendiri bangsa dan pahlawan yang telah mengorbankan
jiwa, raga, pikiran serta hartanya.

Sejarah bangsa dan negara Indonesia mencatat, perjuangan untuk merebut
kemerdekaan dan mendirikan NKRI membutuhkan ikatan persatuan dan
kesatuan yang kuat. Komitmen para pejuang, pendiri bangsa dan para
pahlawan untuk mempersatukan bangsa ini melahirkan sikap kepahlawanan,
kesetiakawanan sosial serta menguatkan memori kolektif bangsa saat itu
supaya berani bertindak nyata melawan penjajahan dan ketertindasan
akibat kolonilisme serta imprealisme.

Sikap kepahlawan, merupakan sebuah perwujudan tindakan dan pengorbanan
yang penuh militansi. Sikap kesetiakawanan sosial adalah perwujudan
dari kepekaan sosial atau bathin, sehingga kita harus memaknai semua
itu bukan hanya sekedar ungkatan semata, tetapi harus dijadikan
sebagai kekuatan moral yang dapat diterapkan pada semua aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia pada masa kini dan
masa mendatang.

Sabtu, 08 November 2014

Soal Cabotage

Catan ini saya buat untuk mengingat Franciscus Welirang, Presiden
Direktur PT Bogasari Flour Mills, yang bertanya kepada Presiden Joko
Widodo, pada acara Kompas 100 CEO Forum, Jumat 7 Nopember 2014,
perihal kapal berbendera Indonesia yang tidak bisa berlayar karena
perusahaan publik tersebut masuk dalam daftar negatif asas cabotage,
sesuai surat keputusan Menteri Perhubungan.

Apakah Cabotage itu?

Cabotage adalah prinsip yang memberikan hak kepada suatu negara bahwa
pengangkutan antar pelabuhan di dalam negeri suatu negara hanya dapat
diangkut oleh kapal-kapal berbendera negara tersebut.

Negara mana yang menganut prinsip Cabotage?

Negara yang menganut prinsip ini antara lain Amerika Serikat, Jepang,
Eropa, Kanada, Australia dan China, serta Indonesia.

Inti Persoalan Asas Cabotage adalah Kedaulatan Negara.

Asas cabotage berakar pada konsepsi bahwa kegiatan angkutan laut dalam
negeri adalah bagian dan kekuatan strategis dalam mempertahankan
kedaulatan negara. Dengan demikian pelaksanaan asas cabotage bukan
semata-mata menyangkut masalah ekonomi atau proteksi ekonomi tetapi
adalah menyangkut masalah kedaulatan negara.

Undang-undang Yang Mengatur Asas Cabotage

Masalah Cabotage ini diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kamis, 06 November 2014

Menteri Susi Akan Meningkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Kelautan dan Perikanan

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami keadaan
yang tidak beribang mengenai anggaran dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak PNPB. Besarnya pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebesar Rp 18 triliun, terdiri atas anggaran sebesar Rp6,5 triliun
dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp11,5, sementara PNPB
hanya Rp 300 milyar, jadi PNPB hanya 1,6% dari pengeluaran
kementerian.

Untuk meningkatkan PNPB, Menteri Kelautan dan Perikanan akan
membebankan kepada kapal-kapal asing bertonase di atas 30 GT. Sebab,
kapal-kapal tersebut hanya membayar puluhan juta rupiah untuk
beroperasi di Indonesia. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya
pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara.

Diharapkan, ke depan akan terjadi keseimbangan antara pengeluaran dan
pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, sehingga tidak
menjadi beban negara.

Kementerian ini mencatat ada 5.329 kapal bertonase di atas 30 GT yang
ada di wilayah Indonesia dan 20 persen di antaranya merupakan kapal
asing.

Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar
Rp300 miliar saja per tahun. Sementara itu, terdapat potensi
peningkatan PNBP sebesar Rp25 trilun per tahun yang belum
termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.

Salah satu upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan
keuangan negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium
perizinan perikanan tangkap.

Penangguhan perizinan ini dimaksudkan untuk menekan angka kerugian
dari sektor kelautan dan perikanan. Terkait hal itu, Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah menyusun Peraturan Menteri tentang
Penataan Perizinan Kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sabtu, 01 November 2014

Soal Moratorium PNS Hingga 2019

Tulisan ini saya ambil dari tulisan Pak Sahat Marulitua di Facebook

JK pernah bilang, bahwa 'Lima tahun ke depan, pemerintah akan
menetapkan kebijakan moratorium PNS. Artinya, tidak akan ada
pengangkatan Calon PNS.

Ada yang bertanya, 'Mengapa begitu'?

'Pemerintah kita itu satu. Tapi berganti-ganti lima tahun sekali
sesuai hasil pemilu dan pilpres. Pemerintah bekerja dengan menggunakan
rencana, dan rencana itu terbagi tiga, yakni:

1. Rencana jangka panjang 2005 - 2025, sesuai UU No. 17 thn 2007 ttg
RPJP Nasional;

2. Rencana jangka menengah lima tahunan sesuai periode masa bhakti
presiden (RPJM yang dituangkan ke dalam Perpres); dan

3. Rencana jangka pendek tahunan (UU APBN).

Jadi, tugas pemerintah itu ada yg berkesinambungan ada yg terputus
sesuai periode masa bhakti presiden.

Penjelasan tentang moratorium PNS adalah sbb:

1. Moratorium PNS masuk dalam kelompok kebijakan jangka panjang
reformasi birokrasi, yg diarahkan untuk membangun birokrasi yang
ramping, lincah, profesional dan bekerja untuk melayani kepentingan
publik dengan dukungan alat bantu teknologi informasi.

2. Birokrasi kita terlalu gendut, sehingga menelan 1/3 anggaran untuk
gaji dan fasilitas pejabat dan PNS;

3. PNS kita terlalu cerdik tapi kurang kompeten. Sarjana pertanian
banyak yg tugas di Kesbangpol dan Satpol PP. Sedangkan Sarjana
Olahraga jadi Camat. Guru SD jadi bendahara di Dinas Kesehatan. Itu
sebabnya, apa yg disuruh jarang dikerjakannya. Apa yg dikerjakan
seringkali tidak pernah disuruh.

4. Karena itu, Presiden SBY bersama DPR-RI periode 2009-2014 sudah
menerbitkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang
melaksanakan adalah Presiden Jokowi dan DPR-RI periode 2014-2019).

5. Intinya, akan ada penataan kompetensi PNS dan sebagian unit kerja
pemerintah dan daerah akan dijalankan dengan dukungan perangkat
teknologi IT.

Implisit di dalam kebijakan moratorium PNS, ada keharusan utk
memetakan kembali kompotensi PNS, menempatkan ulang PNS ke pos yang
lebih sesuai, mendidik ulang, dan paling akhir adalah kemungkinan
pensiun dini.

Moratorrium pasti dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintahan
itu bersifat estafet dan kebijakan antar pemerintahan tidak boleh
terputus, maka moratorium PNS pasti dilakukan. Metoda pelaksanaannya
saja yang mungkin akan dimodifikasi.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...