Selasa, 20 Januari 2015

AWAS - BBM Premium Sudah Tidak Disubsidi

Hanya dalam hitungan hari, BBM Solar dan Premium mengalami perubahan harga sebanyak tiga kali. BBM Solar dan Premium yang tadinya bersubsidi, dijual dengan harga Rp 5.500 perliter untuk BBM bersubsidi jenis Solar dan Rp 6.500 perliter untuk BBM bersubsidi jenis Premium, harganya naik menjadi Rp 7.500 perliter untuk BBM bersubsidi jenis Solar dan Rp 8.500 perliter untuk BBM bersubsidi jenis Premium, berlaku mulai tanggal 18 Nopember 2014 pukul 00.00.

Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, jenis BBM dibagi menjadi tiga, yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.

Jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Harga minyak tanah tidak berubah. Harganya tetap Rp. 2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertamahan Nilai (PPN).

Untuk minyak solar cara penetapan harganya adalah dibuat formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kemudian dikurangi subsidi sebesar Rp. 1.000 rupiah.

BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan yakni di seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali.

Kelompok BBM penugasan ini ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah denga PPN ditambah dengan PBBKB kemudian ditambah biaya distribusi yang akan diberikan kepada Badan Usaha yang melaksanakan distribusi sebesar 2%.

Dengan demikian BBM jenis Penugasan, tidak ada subsidi dari pemerintah.

Ketiga, jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.

Menjelang pergantian tahun 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said mengumumkan kebijakan penuranan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Premium dan Minyak solar.

Harga bensin premium yang sebelumnya Rp. 8.500 harganya turun menjadi Rp. 7.600 per liter.

Untuk minyak solar semula harganya Rp. 7.500 turun menjadi Rp. 7.250 per liter. Sedangkan untuk harga minyak tanah tetap Rp. 2.500 per liter.

Mulai tanggal 19 Januari 2015 pukul 00.00, ditetapkan harga baru BBM Premium dan Solar.

Harga harga bahan bakar minyak (BBM) premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter.

Harga BBM Solar turun dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter.

Jadi, saat ini BBM jenis solar, disubsidi sebesar Rp 1.000 per liter, sedangkan premium tidak disubsidi. Harga naik turun mengikuti harga pasar. Karena itu tetap waspada kemungkinan harga BBM naik lagi sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...