Juru bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 00.40 WIB.
Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan. Eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu.
Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus-kasus narkoba.
Kelimanya adalah:
Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil),
Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria),
Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda),
Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan
Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.
Sumber: bbcIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar