Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(disingkatLKPP)
merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian(LPNK) yang berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik
Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik
IndonesiaNomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan
Barang/Jasa Pemerintah.
Tugas dan Fungsi
Tugas. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi:
1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan
standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk
pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan
usaha;
2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan
pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
4.Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan
penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
(electronic procurement);
5.Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
6.Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah
tangga.
Kantor Pusat:
Gedung SMESCO UKM Lt. 8
Jln. Gatot Subroto Kav 94
Jakarta - 12780
Situs web:
http://www.lkpp.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar