Sabtu, 20 Desember 2014

Tentang LKPP - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(disingkatLKPP)
merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian(LPNK) yang berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik
Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik
IndonesiaNomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan
Barang/Jasa Pemerintah.

Tugas dan Fungsi

Tugas. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi:

1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan
standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk
pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan
usaha;

2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan
pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah;

3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;

4.Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan
penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
(electronic procurement);

5.Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;

6.Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan
umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah
tangga.

Kantor Pusat:
Gedung SMESCO UKM Lt. 8
Jln. Gatot Subroto Kav 94
Jakarta - 12780

Situs web:
http://www.lkpp.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...