Selasa, 16 Desember 2014

TIGA KAPAL UNTUK PATROLI PERAIRAN NTT

Sumber dari Antara menyebutkan, Pemerintah memerlukan tiga unit kapal patroli berkekuatan minimal 100 GT untuk mengawasi wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama NTT hanya memiliki satu unit kapal patroli dengan kemampuan 15 gross tonase (GT), dengan kecepatan maksimal 26 mil per jam. Kapal ini hanya beroperasi empat kali dalam setahun, dengan wilayah operasi sesuai surat tugas dari Dinas Perianan dan Kelautan Provinsi NTT.

Sementara kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan NTT adalah kapal-kapal besar, dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa dihalau oleh kapal patroli milik pemerintah.

Karena itu, pemerintah pusat perlu memikirkan untuk memberikan dukungan kapal patroli yang memadai, agar petugas bisa melaksanakan operasi pengamanan di wilayah perairan secara maksimal. Kapal dimaksud adalah kapal patroli dengan ukuran 100 GT ke atas. Jumlah yang diperlukan sebanyak tiga unit.

Tiga kapal ditempatkan di tiga titik, yakni di Kabupaten Ende, Kupang, dan Sumba Timur . Untuk Kabupaten Ende, fokus pengawasan di wilayah perairan Flores mulai dari Lembata, Larantuka hingga ke Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores.

Satu unit kapal berikutnya, tambah dia, ditempatkan di Kabupaten Kupang, yang akan bertugas melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Timor, Alor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.

Kemudian yang berada di Kabupaten Sumba Timur, hanya fokus mengawasi wilayah perairan Pulau Sumba untuk mencegah pencurian ikan, penangkapan ikan dengan bom, dan aktivitas lainnya di wilayah perairan yang merusak biota laut.

Sumber: Antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...