Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal online guna memudahkan calon investor dan sebagai persiapan menjadi pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nasional.
Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan untuk memudahkan investor. Layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris itu, ia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima. Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan non-perizinan yakni 1. izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), 2. izin prinsip perluasan, 3. izin prinsip penggabungan perusahaan dan 4. izin prinsip perubahan. Selain itu, BKPM juga melayani secara online 5. izin usaha, 6. izin usaha perluasan, 7. izin usaha penggabungan perusahaan, 8. izin usaha perubahan dan 9. izin kantor perwakilan perusahaan asing. Lembaga itu juga melayani 10. izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan 11. izin fasilitas berdasarkanSK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan. Sumber: antara
Peluncuran layanan penerbitan perizinan bertujuan untuk memudahkan investor. Layanan penerbitan perizinan online itu merupakan bagian dari upaya membuat iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan diluncurkannya layanan penerbitan perizinan online yang dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Inggris itu, ia berharap para calon investor bisa mendapatkan layanan yang lebih prima. Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi akan meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Layanan perizinan online BKPM meliputi 11 jenis izin dan non-perizinan yakni 1. izin prinsip penanaman modal (baik yang belum dan sudah berbadan hukum), 2. izin prinsip perluasan, 3. izin prinsip penggabungan perusahaan dan 4. izin prinsip perubahan. Selain itu, BKPM juga melayani secara online 5. izin usaha, 6. izin usaha perluasan, 7. izin usaha penggabungan perusahaan, 8. izin usaha perubahan dan 9. izin kantor perwakilan perusahaan asing. Lembaga itu juga melayani 10. izin fasilitas berdasarkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor mesin dan 11. izin fasilitas berdasarkanSK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk impor barang dan bahan. Sumber: antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar