Mereka menolak penetapan gubernur DIY. Mereka menghendaki Gubernur dipilih melalui sebuah pemilihan yang adil, jujur dan demokratis. Penetapan Gubernur tanpa melalui pemilihan mereka anggap melanggar hukum dan Undang-Undang Dasar 45.
Aksi diikuti oleh dua orang Putra KGPAA Paku Alam VIII, KPH Widjojokusumo dan KPH Anglingkusumo.
Sumber:
1. http://m.liputan6.com/read/381506/warga-tolak-penetapan-gubernur-yogyakarta
3. http://m.okezone.com/read/2012/03/11/510/590936
4. http://m.okezone.com/read/2012/03/11/510/590972
Tidak ada komentar:
Posting Komentar