Opsi pertama: Pasal 7 ayat 6 di dalam UU APBN 2012 tak ada penambahan. Alias, pemerintah diikat untuk tidak menaikkan harga BBM.
Opsi kedua: Pasal 7 ayat 6 tetap, dan ditambah dengan ayat 6a. Alias, pemerintah dipersilahkan untuk mengacu harga minyak dunia. Tiket untuk menaikkan BBM pun dimungkinkan pada opsi ini.
Bunyi ayat 6a: “Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Hasil Voting :
Memilih Opsi Pertama: 82 suara yang memilih opsi pertama (PKS dan Gerindra)
Memilih Opsi Kedua: 356 suara yang memilih opsi kedua (Golkar, PAN, PKB, Demokrat dan PPP).
Tidak Memilih (Walk Out): Partai PDIP dan Hanura
Dengan demikian belum akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April 2012 nanti malam. Namun ada peluang bagi Pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar