Keputusan Menteri tersebut merupakan tidak lanjut dari Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selain melarang tenaga kerja asing sebagai CEO, juga melarang posisi jabatan lainnya, sehingga berjumlah 19 posisi, yaitu:
1. Direktur Personalia.
2. Manajer Hubungan.
3. Manajer Personalia.
4. Supervisor Pengembangan Personalia.
5. Supervisor Perekrutan Personalia.
6. Supervisor Penempatan Personalia.
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai.
8. Penata Usaha Personalia.
9. Kepala Eksekutif Korporat (CEO)
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir.
11. Spesialis Personalia.
12. Penasehat Karir.
13. Penasehat Tenaga Kerja.
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan.
15. Perantara Tenaga Kerja.
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai.
17. Pewawancara Pegawai.
18. Analis Jabatan.
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai.
Peraturan ini lucu, yaitu pada poin no 9, CEO.
BalasHapusSepertinya pembuat peraturan tidak menggunakan istilah baku, bahwa secara yang dimengerti umum, CEO adalah pejabat eksekutif tertinggi (Direktur Utama, Presdir),
Hari ini beberapa media melansir tentang adanya kesalahan dalam menerjemahkan jabatan yang dilarang dijabat tenaga kerja asing sesuai Permenakertrans No 40 Tahun 2012, yaitu:
BalasHapusBerkaitan dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 yang menuai kontroversi, akhirnya Menakertrans Muhaimin Iskandar angkat bicara.
Hal ini terkait dengan kesalahan mengartikan Kepala Eksekutif Kantor menjadi Chief Executif Officer atau CEO.
Karenanya akan dilakukan revisi khusus tentang Kepala Eksekutif Kantor menjadi Branch Manager atau Office Manager.