Hari ini berbagai media melansir berita tentang pemberhentian sementara Direktur Pengusahaan Perusahaan Gas Negara Michael Baskoro Palwo Nugroho oleh Dewan Komisaris terhitung mulai tanggal 20 Januari 2012. Belum ada alasan yang disampaikan pada berita-berita tersebut.
Bahkan Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mengetahui permasalahan yang mendasri pemberhentian tersebut. Direktur Utama PGN pun enggan menjelaskan alasan pemberhentian tersebut, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan Dewan Komisaris.
Selanjutnya PGN akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham setelah 45 hari terhitung sejak pemberhentian sementara tersebut untuk membahasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar