Catan ini saya buat untuk mengingat Franciscus Welirang, Presiden
Direktur PT Bogasari Flour Mills, yang bertanya kepada Presiden Joko
Widodo, pada acara Kompas 100 CEO Forum, Jumat 7 Nopember 2014,
perihal kapal berbendera Indonesia yang tidak bisa berlayar karena
perusahaan publik tersebut masuk dalam daftar negatif asas cabotage,
sesuai surat keputusan Menteri Perhubungan.
Apakah Cabotage itu?
Cabotage adalah prinsip yang memberikan hak kepada suatu negara bahwa
pengangkutan antar pelabuhan di dalam negeri suatu negara hanya dapat
diangkut oleh kapal-kapal berbendera negara tersebut.
Negara mana yang menganut prinsip Cabotage?
Negara yang menganut prinsip ini antara lain Amerika Serikat, Jepang,
Eropa, Kanada, Australia dan China, serta Indonesia.
Inti Persoalan Asas Cabotage adalah Kedaulatan Negara.
Asas cabotage berakar pada konsepsi bahwa kegiatan angkutan laut dalam
negeri adalah bagian dan kekuatan strategis dalam mempertahankan
kedaulatan negara. Dengan demikian pelaksanaan asas cabotage bukan
semata-mata menyangkut masalah ekonomi atau proteksi ekonomi tetapi
adalah menyangkut masalah kedaulatan negara.
Undang-undang Yang Mengatur Asas Cabotage
Masalah Cabotage ini diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar