Kamis, 06 November 2014

Menteri Susi Akan Meningkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Kelautan dan Perikanan

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami keadaan
yang tidak beribang mengenai anggaran dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak PNPB. Besarnya pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebesar Rp 18 triliun, terdiri atas anggaran sebesar Rp6,5 triliun
dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp11,5, sementara PNPB
hanya Rp 300 milyar, jadi PNPB hanya 1,6% dari pengeluaran
kementerian.

Untuk meningkatkan PNPB, Menteri Kelautan dan Perikanan akan
membebankan kepada kapal-kapal asing bertonase di atas 30 GT. Sebab,
kapal-kapal tersebut hanya membayar puluhan juta rupiah untuk
beroperasi di Indonesia. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya
pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara.

Diharapkan, ke depan akan terjadi keseimbangan antara pengeluaran dan
pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, sehingga tidak
menjadi beban negara.

Kementerian ini mencatat ada 5.329 kapal bertonase di atas 30 GT yang
ada di wilayah Indonesia dan 20 persen di antaranya merupakan kapal
asing.

Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar
Rp300 miliar saja per tahun. Sementara itu, terdapat potensi
peningkatan PNBP sebesar Rp25 trilun per tahun yang belum
termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.

Salah satu upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan
keuangan negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium
perizinan perikanan tangkap.

Penangguhan perizinan ini dimaksudkan untuk menekan angka kerugian
dari sektor kelautan dan perikanan. Terkait hal itu, Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah menyusun Peraturan Menteri tentang
Penataan Perizinan Kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...