Sabtu, 01 November 2014

Soal Moratorium PNS Hingga 2019

Tulisan ini saya ambil dari tulisan Pak Sahat Marulitua di Facebook

JK pernah bilang, bahwa 'Lima tahun ke depan, pemerintah akan
menetapkan kebijakan moratorium PNS. Artinya, tidak akan ada
pengangkatan Calon PNS.

Ada yang bertanya, 'Mengapa begitu'?

'Pemerintah kita itu satu. Tapi berganti-ganti lima tahun sekali
sesuai hasil pemilu dan pilpres. Pemerintah bekerja dengan menggunakan
rencana, dan rencana itu terbagi tiga, yakni:

1. Rencana jangka panjang 2005 - 2025, sesuai UU No. 17 thn 2007 ttg
RPJP Nasional;

2. Rencana jangka menengah lima tahunan sesuai periode masa bhakti
presiden (RPJM yang dituangkan ke dalam Perpres); dan

3. Rencana jangka pendek tahunan (UU APBN).

Jadi, tugas pemerintah itu ada yg berkesinambungan ada yg terputus
sesuai periode masa bhakti presiden.

Penjelasan tentang moratorium PNS adalah sbb:

1. Moratorium PNS masuk dalam kelompok kebijakan jangka panjang
reformasi birokrasi, yg diarahkan untuk membangun birokrasi yang
ramping, lincah, profesional dan bekerja untuk melayani kepentingan
publik dengan dukungan alat bantu teknologi informasi.

2. Birokrasi kita terlalu gendut, sehingga menelan 1/3 anggaran untuk
gaji dan fasilitas pejabat dan PNS;

3. PNS kita terlalu cerdik tapi kurang kompeten. Sarjana pertanian
banyak yg tugas di Kesbangpol dan Satpol PP. Sedangkan Sarjana
Olahraga jadi Camat. Guru SD jadi bendahara di Dinas Kesehatan. Itu
sebabnya, apa yg disuruh jarang dikerjakannya. Apa yg dikerjakan
seringkali tidak pernah disuruh.

4. Karena itu, Presiden SBY bersama DPR-RI periode 2009-2014 sudah
menerbitkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang
melaksanakan adalah Presiden Jokowi dan DPR-RI periode 2014-2019).

5. Intinya, akan ada penataan kompetensi PNS dan sebagian unit kerja
pemerintah dan daerah akan dijalankan dengan dukungan perangkat
teknologi IT.

Implisit di dalam kebijakan moratorium PNS, ada keharusan utk
memetakan kembali kompotensi PNS, menempatkan ulang PNS ke pos yang
lebih sesuai, mendidik ulang, dan paling akhir adalah kemungkinan
pensiun dini.

Moratorrium pasti dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintahan
itu bersifat estafet dan kebijakan antar pemerintahan tidak boleh
terputus, maka moratorium PNS pasti dilakukan. Metoda pelaksanaannya
saja yang mungkin akan dimodifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...