Tampilkan postingan dengan label Menteri Susi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menteri Susi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Desember 2014
Sudah 900-an Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditangkap
Yang sudah tertangkap 930-an kapal. Itu mau ditenggelamkan semua," jelas Susi usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Susi mengatakan, kebijakan penenggelaman ini merupakan perintah dari Presiden Jokowi. Tidak ada kapal pencuri ikan yang diberikan untuk nelayan.
Saat ini, semua kapal-kapal yang ditangkap tengah dalam proses di pengadilan. "Pokoknya yang sudah kita tangkap diproses dan ditenggelamkan," tegas Susi.
Kamis, 06 November 2014
Menteri Susi Akan Meningkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Kelautan dan Perikanan
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami keadaan
yang tidak beribang mengenai anggaran dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak PNPB. Besarnya pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebesar Rp 18 triliun, terdiri atas anggaran sebesar Rp6,5 triliun
dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp11,5, sementara PNPB
hanya Rp 300 milyar, jadi PNPB hanya 1,6% dari pengeluaran
kementerian.
Untuk meningkatkan PNPB, Menteri Kelautan dan Perikanan akan
membebankan kepada kapal-kapal asing bertonase di atas 30 GT. Sebab,
kapal-kapal tersebut hanya membayar puluhan juta rupiah untuk
beroperasi di Indonesia. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya
pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara.
Diharapkan, ke depan akan terjadi keseimbangan antara pengeluaran dan
pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, sehingga tidak
menjadi beban negara.
Kementerian ini mencatat ada 5.329 kapal bertonase di atas 30 GT yang
ada di wilayah Indonesia dan 20 persen di antaranya merupakan kapal
asing.
Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar
Rp300 miliar saja per tahun. Sementara itu, terdapat potensi
peningkatan PNBP sebesar Rp25 trilun per tahun yang belum
termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.
Salah satu upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan
keuangan negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium
perizinan perikanan tangkap.
Penangguhan perizinan ini dimaksudkan untuk menekan angka kerugian
dari sektor kelautan dan perikanan. Terkait hal itu, Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah menyusun Peraturan Menteri tentang
Penataan Perizinan Kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
yang tidak beribang mengenai anggaran dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak PNPB. Besarnya pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebesar Rp 18 triliun, terdiri atas anggaran sebesar Rp6,5 triliun
dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp11,5, sementara PNPB
hanya Rp 300 milyar, jadi PNPB hanya 1,6% dari pengeluaran
kementerian.
Untuk meningkatkan PNPB, Menteri Kelautan dan Perikanan akan
membebankan kepada kapal-kapal asing bertonase di atas 30 GT. Sebab,
kapal-kapal tersebut hanya membayar puluhan juta rupiah untuk
beroperasi di Indonesia. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya
pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara.
Diharapkan, ke depan akan terjadi keseimbangan antara pengeluaran dan
pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, sehingga tidak
menjadi beban negara.
Kementerian ini mencatat ada 5.329 kapal bertonase di atas 30 GT yang
ada di wilayah Indonesia dan 20 persen di antaranya merupakan kapal
asing.
Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar
Rp300 miliar saja per tahun. Sementara itu, terdapat potensi
peningkatan PNBP sebesar Rp25 trilun per tahun yang belum
termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.
Salah satu upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk mengembalikan
keuangan negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium
perizinan perikanan tangkap.
Penangguhan perizinan ini dimaksudkan untuk menekan angka kerugian
dari sektor kelautan dan perikanan. Terkait hal itu, Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah menyusun Peraturan Menteri tentang
Penataan Perizinan Kapal dan saat ini tengah diusulkan pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selasa, 28 Oktober 2014
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja
Kabinet pemerintahan Jokowi-JK, Kabinet Kerja diperkuat oleh Ibu Susi Pudjiastuti. Beliau diberi amanat untuk mengemban sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Berbekal pengalamannya, semoga Ibu Susi Pudjiastuti dapat mengemban tugas ini dengan baik, untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam bidang perikanan laut.
Langkah 1. Merubah jam kerja kementerian, semula jam 07.30 - 16.00 menjadi 07.00 - 15.30.
Langkah 2. Menaikkan target pendapatan kapal 30 GWT dari semula Rp 300 milyar/tahun menjadi Rp 6 trilyun/tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)