Rabu, 14 November 2012

UMP DKI 2013 DISEPAKATI RP 2,2 JUTA

Rapat Dewan Pengupahan Daerah DKI akan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Rapat di Gedung Bappeda DKI ini digelar sejak siang tadi.

Rapat diikuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukendar, perwakilan pengusaha dan elemen buruh. Usai jeda istirahat, rapat kembali dimulai 19.00.

Rapat penetapan UMP DKI selesai pada pukul 19.50 WIB. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2013 disepakati Rp 2.216.243,68.

Dari salinan kesimpulan rapat, tertulis besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.978.789 per bulan.

Ada satu pihak dari tiga pihak yang rapat yang menolak penetapan ini, yaitu dari pihak pengusaha.

Meskipun demikian, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menegaskan keputusan ini sudah final. Penetapan sah karena sesuai tata tertib penetapan UMP minimal harus disepakati dua unsur.

Sumber:

1. m.detik.com: Buruh Sepakati UMP DKI Jakarta Rp 2,2 Juta

1. m.detik.com: UMP DKI Rp 2,2 Juta, Buruh Bersorak Kegirangan di Balai Kota

1. m.detik.com: Dewan Pengupahan: Meski Ditolak Pengusaha, UMP DKI Tetap Rp 2,2 Juta

Darsono/Simbah
+6283870712658
+6281514115168
Facebook: Sudarsono Martoyo
Twitter: Darsono_Simbah
Situs: bernilai.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...