Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan PelaksanaKegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Baca selengkapnya [Vivanews.com: MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (13/11/2012) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM,"kata Mahfud, di Jakarta, Selasa.
Untuk urusan kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat dengan BP Migas, kata Mahfud, berlaku sampai habis masa kontraknya."Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru,"kata Mahfud.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan]
Pemerintah diminta segera mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas ke PT Pertamina (Persero), sehingga tidak menimbulkan kevakuman di industri perminyakan Tanah Air, pascaputusan Mahkamah Konstitusi hari ini (13/11).
Kurtubi, Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum Economist Studies (CPES) mengatakan dengan adanya putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka kini sudah tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Sistem kini menjadi lebih sederhana karena kontraktor migas nanti bisa langsung berkontrak dengan BUMN Migas, yakni PT Pertamina (Persero).
Baca selengkapnya [Bisnis.com: BP MIGAS BUBAR: KEMBALIKAN TUGAS & FUNGSI KE PERTAMINA]
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa BP Migas tidak berwenang mengelola minyak dan gas dan melimpahkan kepada pemerintah.
"Kami bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonan kami, Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perorangan tentang gugatan terhadap UU migas,"kata Din usai bersidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selasa (13/11/2012).
Karena itu, Din Syamsuddin yang mewakili para pemohon uji materiil UU Migas ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan MK tersebut, dengan mengelola sebaik-baiknya minyak dan gas untuk kepentingan rakyat.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Muhammadiyah Minta Pembubaran BP Migas Segera Ditindaklanjuti]
Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) khawatir produksi migas terganggu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan badan tersebut.
Baca selengkapnya [Kompas.com: BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu]
Menurut Jero, pada malam (13/11/2012) ini mulai pukul 19.00 wib, Menteri ESDM akan melakukan rapat koordinasi dengan BPMigas, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perekonomian, hingga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk menentukan nasib para karyawan BP Migas.
Jero tetap menjamin bahwa seluruh karyawan BP Migas agar tetap bekerja seperti biasa dan dijamin nasibnya aman.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan]
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kewenangan dan fungsi pengawasan BP Migas akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, soal urusan teknis akan dibahas kemudian.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Kewenangan dan Fungsi BP Migas Pindah ke ESDM]
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memang pantas dibubarkan karena lembaga ini tidak memihak pada kepentingan negara dan rakyat.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Tidak Sesuai Konstitusi, BP Migas Juga Memihak Asing]
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy mendesak pemerintah untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti keputusan Mahakamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).
Keputusan ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk melakukan renegosiasi dan nasionalisasi seluruh blok Migas yang selama ini merugikan Indonesia.
Baca selengkapnya [Kompas.com: Saatnya Pemerintah Nasionalisasi Semua Blok Migas]
Darsono/Simbah
+6283870712658
+6281514115168
Facebook: Sudarsono Martoyo
Twitter: Darsono_Simbah
Situs: bernilai.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar