Selasa, 10 April 2012

Katakan - Berapa Penghasilan Perbulan Minimum Yang Diinginkan Hakim

Sejumlah hakim mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mereka menuntut adanya penafsiran resmi dari MK soal aturan terkait gaji dan tunjangan para hakim. UU yang digugat dalah pasal 25 ayat (6) UU No 51 tahun 2009 yang berbunyi, ‘ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Gugatan itu didaftarkan oleh Teguh Satya Bakti, hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bersama 10 orang rekannya. Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB untuk mendaftarkan permohonan itu ke gedung MK.

Mereka mengajukan permohonan pengujian pasal 25 ayat 6 UU No 51 tahun 2009 jo pasal 25 ayat 6 UU No 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 24 ayat 6 UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap UUD RI tahun 1945.

Ada pun pasal yang diuji berbunyi: "Ketentuan lain mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamaan bagi ketua wakil ketua dan hakim peradilan diatur dalam peraturan perundang-perundangan".

Berkaitan dengan tuntutan mereka, sebenarnya selain gaji pokok, apa saja penghasilan seorang hakin? Apakah ada yang nanamya tunjangan ini, tunjangan itu, dan sebagainya. Lalu saat ini berapa penghasilan terendah seorang hakim?

Terakhir, sebelum mendaftar menjadi hakim, apa yang ada di benak mereka? Apakah mereka tidak tahu kalau "gaji pokok" hakim itu kecil?

Embuh.

Sumber:
Politik Indonesia: Hakim Gugat Aturan Gaji dan Tunjangan ke MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...