Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.c. Lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran estetika.
4. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
d. Lulus UN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar