Kamis, 29 Desember 2011

Sebanyak 40 Pati TNI dimutasi

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/940/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, tetalah ditetapkan mutasi jabatan 40 Pati TNI.

Dalam mutasi tersebut:
18 orang Pati menjalani mutasi antar jabatan dalam pangkat yang sama, diantaranya:
1. Marsda TNI Ma'roef Sjamsoeddin dari jabatan Sahli Ka BIN Bidang Hankam ke jabatan baru Wakil Kepala BIN.

2. Brigjen TNI Erro Kusnara, dari jabatan Kabinda Sulteng BIN ke jabatan baru Kabinda Jateng BIN,

3. Laksma TNI Antonius Djonie Gallaran, dari jabatan Kapusada Baranahan Kemhan RI ke jabatan baru Ses Baranahan Kemhan RI.

4. Laksma TNI Zufri Zaenal Abidin, dari jabatan Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan RI ke jabatan baru Ses Ditjen Renhan Kemhan RI.

5. Marsma TNI Bambang Yudadi, dari jabatan Kalakespra Saryanto ke jabatan baru Kadiskesau.

6. Laksma TNI I. G. Putu Wijamahadi, dari jabatan Dirmatdik Debid. Dik. Pim. Tk. Nasional Lemhannas RI ke jabatan baru Danpusdikma Kodiklat TNI.

7. Brigjen TNI Dwi Soerastyo, dari jabatan Bandep Renkon Depolstra Setjen Wantannas ke jabatan baru Pati Ahli Kasad Bidang Hukum.

8. Brigjen TNI Sudirman Kadir, dari jabatan Waasops Kasad ke jabatan baru Kasdam III/Slw.



15 orang Pati mendapatkan promosi jabatan, di antaranya:
1. Brigjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha, dari jabatan Kabinda Jateng BIN ke jabatan baru Sahli Ka Bin Bidang Hukum.

2. Marsma TNI Maryunani, dari jabatan Kadiskesau ke jabatan baru Kapuskes TNI.

3. Laksma TNI Amri Husaini, dari jabatan Danpusdika Kodiklat TNI ke jabatan baru Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI.

4. Laksma TNI Freddy Rudolf Dicky Egam, dari jabatan Dansatinteltek Bais TNI ke jabatan baru Deputi Bid. Pam Persandian Lemsanneg.

5. Kolonel Kav Muhamad Thamrin Marzuki dari Pamen Denma Mabesad menempati jabatan baru Kabinda Sulteng BIN.

6. Kolonel Inf I Made Agra Sudiantara dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waasops Kasad.


7 orang pati dalam rangka pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...