Sobat, ternyata ada kemajuan dalam hal pengurusan perpanjangan SIM,
yaitu tentang perpanjangan SIM secara Online.
Seperti kita ketahui sebelumnya, tempat pembuatan SIM baru, harus
dilakukan di Samsat sesuai KTP domisili. Misalnya saya, KTP Kota
Bekasi, maka jika saya belum mempunyai SIM, maka saya hanya dapat
membuat SIM di Samsat Kota Bekasi. Begitu pula jika saya akan
memperpanjang SIM, saya pun harus melakukannya di Samsat Kota Bekasi.
Pelayanan di Polri pun ternyata mengikuti perkembangan teknologi.
Salah satunya soal urusan perpanjangan SIM. Sekarang perpanjangan SIM
bisa dikukan secara Online. Dengan perpanjangan SIM bisa online,
mempermudah mereka yang ada di daerah, bisa dilakukan di Jakarta atau
di mana lokasi tugas terakhir.
Dengan sistem online ini masyarakat tetap datang ke Samsat terdekat
dari daerah manapun bila ingin memperpanjang SIM, tak perlu mudik
dahulu. Perpanjangan tanpa melalui ujian teori dan praktik, jadi
tinggal bayar kewajiban dan akan menjadi penerimaan pemerintah bukan
pajak, nanti dilihat kondisi kesehatannya akan diproses.
http://m.detik.com/news/berita/3021385/ssst-sekarang-bikin-perpanjangan-sim-bisa-online-begini-penjelasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar