Pada 29 Juni-2 Juli 2012 mendatang, MUI akan menggelar Ijtima Ulama guna membahas sejumlah hukum termasuk perampasan aset koruptor.
Alternatif rumusan hukumnya ada tiga;
pertama, harta yang terbukti sebagai hasil korupsi disita;
kedua, harta yang terbukti bukan sebagai hasil korupsi, seperti warisan menjadi hak dia; dan
ketiga, harta yang tidak terbukti hasil korupsi di pengadilan, tetapi dia tidak bisa membuktikan hartanya didapat secara legal maka harus dirampas dan disita negara untuk kemaslahatan umum.
http://m.detik.com/read/2012/06/18/110612/1943746/10/bahas-penyitaan-harta-hasil-korupsi-mui-ingin-koruptor-jera
Darsono/Simbah
+6283870712658
+6281514115168
f: darsonosimbah
t: Darsono_Simbah
bernilai.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar